PT Pupuk Iskandar Muda merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pupuk dan petrokimia. Perusahaan ini merupakan satu-satunya industri di Provinsi Aceh yang ditunjuk menjadi Koordinator Wilayah Satuan Tugas BUMN sesuai Keputusan Menteri BUMN Republik Indonesia tentang Pembentukan Satuan Tugas Bencana Nasional Badan usaha Milik Negara.
Saat ini, PT PIM telah mencapai beberapa penghargaan dari pemerintah Aceh maupun pemerintah Republik Indonesia. PT Pupuk Iskandar Muda berusaha mematuhi peraturan perundangan bidang lingkungan hidup. Hal ini dibuktikan dengan adanya program di lingkungan industri sesuai dengan lampiran V Permen LH No 3 Tahun 2014, yaitu pengurangan dan pemanfaatan limbah non B3 ; pengurangan emisi dan gas rumah kaca ; efisiensi air ; dan penurunan beban pencemar air limbah. Selain itu, PT PIM juga bertanggung jawab atas program-program pemberdayaan masyarakat sosial dan lingkungan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.